Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada konseli untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap konseli
sesuai dengan kondisi Sekolah/Madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir konseli.
Dari
penjelasan yang disebutkan itu ada beberapa hal yang perlu memperoleh penegasan
dan reposisi terkait dengan pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur
pendidikan formal, sehingga dapat menghindari kerancuan konteks tugas dan
ekspektasi kinerja konselor.
1.
Pengembangan diri bukan
sebagai mata pelajaran, mengandung arti bahwa bentuk, rancangan, dan metode
pengembangan diri tidak dilaksanakan sebagai sebuah adegan mengajar seperti
layaknya pembelajaran bidang studi. Namun, manakala masuk ke dalam pelayanan
pengembangan minat dan bakat tak dapat dihindari akan terkait dengan substansi
bidang studi dan/atau bahan ajar yang relevan dengan bakat dan minat konseli
dan disitu adegan pembelajaran akan terjadi. Ini berarti bahwa pelayanan
pengembangan diri tidak semata-mata tugas konselor, dan tidak semata-mata
sebagai wilayah bimbingan dan konseling.
2.
Pelayanan pengembangan
diri dalam bentuk ekstra kurikuler mengandung arti bahwa di dalamnya akan
terjadi diversifikasi program berbasis minat dan bakat yang memerlukan
pelayanan pembina khusus sesuai dengan keahliannya. Inipun berarti bahwa
pelayanan pengem-bangan diri tidak semata-mata tugas konselor, dan tidak
semata-mata sebagai wilayah bimbingan dan konseling.
3.
Kedua hal di atas
menunjukkan bahwa pengembangan diri bukan substitusi atau pengganti pelayanan
bimbingan dan konseling, melainkan di dalamnya mengandung sebagian saja dari
pelayanan (dasar, responsif, perencanaan individual) bimbingan dan konseling
yang harus diperankan oleh konselor.
Telaahan
di atas menegaskan bahwa bimbingan dan konseling tetap sebagai bagian yang
terintegrasi dari sistem pendidikan (khususnya jalur pendidikan formal).
Pelayanan pengembangan diri yang terkandung dalam KTSP merupakan bagian dari
kurikulum. Sebagian dari pengembangan diri dilaksanakan melalui pelayanan
bimbingan dan konseling. Dengan demikian pengembangan diri hanya merupakan
sebgian dari aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan.
Jika dilakukan telaahan anatomis terhadap posisi bimbingan dan konseling pada
jalur pendidikan formal.
Dapat
ditegaskan di sini bahwa KTSP adalah salah satu subsistem pendidikan formal
yang harus bersinergi dengan komponen/subsitem lain yaitu manajemen dan
bimbingan dan konseling dalam upaya memfasilitasi konseli mencapai perkembangan
optimum yang diwujudkan dalam ukuran pencapaian standar kompetensi. Dengan
demikian pengembangan diri tidak menggantikan fungsi bimbingan dan konseling
melainkan sebagai wilayah komplementer dimana guru dan konselor memberikan
kontribusi dalam pengembangan diri konseli.
Refrensi :
Depdiknas. (2003).
Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Puskur Balitbang.
Syamsu Yusuf L.N. (2005).
Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah. Bandung : CV Bani Qureys.






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan yaa :)