Jenis layanan yang dapat
diberikan oleh Guru Bimbingan dan Konseling adalah :
1.
Layanan Orientasi, untuk
membantu peserta didik memahami lingkungan yang baru (sekolah dengan fasilitas
yang ada, guru, karyawan dan teman yang baru dikenal, dan kultur sekolah)
guna mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik dalam penyesuaian
diri terhadap lingkungan baru.
2.
Layanan Informasi,
secara umum dilakukan bersamaan dengan Layanan Orientasi, untuk memberikan
pemahaman kepada peserta didik dalam menerima dan memahami berbagai informasi
yang terkait dengan pengembangan pribadi, struktur kurikulum yang hendak
dipelajari, jadwal pelajaran, peraturan tata tertib sekolah pendidikan tinggi, karir
/ jabatan, kehidupan keluarga, sosial kemasyarakatan, keberagaman,
sosial budaya dan lingkungan.
3.
Layanan Informasi dan Orientasi akan dapat menunjang fungsi pemahaman dan
fungsi-fungsi Bimbingan dan Konseling lainnya berkaitan dengan permasalahan
individu, untuk memperlancar dan mempermudah penyesuaian diri terhadap kegiatan
belajar mengajar.
4.
Layanan Penempatan dan Penyaluran, memungkinkan peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran secara tepat sesuai dengan potensi, bakat, minat dan
kondisi pribadinya, dan membantu perolehan penempatan dan penyaluran di dalam
kelas, pilihan program studi / jurusan (IPA, IPS, Bahasa), pilihan kelanjutan
studi melalui jalur program Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK) atau
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) melalui ujian tulis. Sekolah
menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pengembangan bakat dan kreativitas
peserta didik sesuai minat dan hobbynya, seperti Palang Merah Remaja
(PMR), pramuka, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), seni tari, seni lukis, seni
peran (teater), seni kerajinan tangan, olah raga (sepak bola, badminton,
tenis meja, basket, karate dan lain-lain), Kelompok Pencinta Alam, dan
sebagainya.
5.
Layanan penempatan dan
penyaluran berkenaan dengan 3 fungsi, yaitu (a) fungsi pemahaman, terkait
dengan dipahaminya potensi dan kondisi diri, (b) fungsi pencegahan,
karena peserta didik telah memperoleh layanan penempatan dan penyaluran yang
merealisasikan dirinya pada keadaan dan posisi yang tepat sesuai dengan
potensi, bakat, minat dan kondisi pribadinya sehingga akan terhindar / tercegah
permasalahan atau hambatan berkaitan dengan pengembangan diri, dan (c) fungsi
pengembangan dan pemeliharaan, yaitu terpelihara dan berkembangnya potensi,
bakat, minat dan kondisi pribadi peserta didik itu sendiri.
6.
Layanan Penguasaan Konten, yaitu membantu peserta didik menguasai konten
tertentu, terutama kompetensi. Layanan Penguasaan Konten berkaitan dengan
fungsi pemahaman dan fungsi pemeliharaan dan pengembangan. Fungsi pemahaman
menyangkut berbagai aspek konten, persepsi, afeksi, sikap dan tindakan, dan
sebagainya atau kebiasaan dalam kaitannya dengan kehidupan di sekolah, sebagai
peserta didik tugasnya adalah belajar; di dalam keluarga ia mengembangkan kebiasaan
dalam berhubungan dengan orang lain, saudara, teman sebaya dan di
masyarakat. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu menghasilkan
terpelihara dan berkembangnya berbagai potensi dalam perkembangan diri secara
berkelanjutan, mengembangkan kebiasaan yang telah terpelihara dan
membangun prestasi.
7.
Layanan Konseling Individu, yaitu peserta didik memperoleh layanan secara
langsung bertatap muka dengan Guru Bimbingan Konseling / Konselor. Dengan
demikian diupayakan terbantu fungsi pengentasan dari permasalahan yang dialami.
Konseling individu sebagai pendekatan efektif bagi peserta didik, dimana
peserta didik bebas mengekspresikan diri, pengalaman dan perasaan tanpa beban,
sehingga dapat diharapkan adanya perubahan perilaku ke arah membangun diri dan
lingkungan, dimana peserta didik dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan
mampu mengambil keputusan secara mandiri.
8.
Layanan Konseling Kelompok, yaitu membantu pengembangan pribadi dengan cara
setiap anggota dapat saling mengungkapkan perasaan secara leluasa yang
berorientasi pada kenyataan yang dihadapi dan mengembangkan kemampuan
berhubungan sosial dalam kelompok untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan
terhadap nilai-nilai kehidupan dan tujuan kehidupan serta belajar dan/atau
menghilangkan sikap perilaku tertentu. Layanan Konseling Kelompok terkait
dengan fungsi pencegahan dan pengentasan, yaitu mengatasi permasalahan sejenis
melalui dinamika kelompok mewujudkan kegiatan belajar, karir/jabatan dan
pengambilan keputusan.
9.
Layanan Bimbingan Kelompok, memungkinkan sejumlah peserta didik secara
bersama melalui dinamika kelompok, membahas topik yang dipilih sesuai kebutuhan
dalam kelompok. Layanan Bimbingan Kelompok terkait dengan fungsi pencegahan,
yaitu berperan dalam mencegah berkembangnya masalah atau hambatan melalui
pemahaman berbagai situasi dan kondisi lingkungan, terbinanya hubungan dalam
berkomunikasi di antara anggota kelompok sehingga dapat membantu pengembangan
diri pribadi, mengembangkan sikap dan komitmen pribadi dan berbagai kemampuan
dalam pengambilan keputusan.
10.
Layanan Konsultasi, merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh
konselor terhadap seorang pelanggan (di sekolah ; orang tua / wali peserta
didik). Dalam melaksanakan layanan konsultasi ini, Guru Bimbingan Konseling /
Konselor bisa bekerja sama dengan Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dan
instansi terkait (LPTK, psikolog, psikiater) dan dilaksanakan di kantor
tempat praktik konseling, bagi Guru Bimbingan Konseling yang telah
berkewenangan membuka praktik di luar sekolah dengan cara mengambil studi
profesi konselor. Layanan Konsultasi ini terkait dengan fungsi pemahaman,
pemeliharaan dan pengembangan, yaitu untuk membantu peserta didik dan/atau
pihak lain (orang tua / wali peserta didik) memperoleh wawasan, pemahaman
dan cara–cara pemecahanan masalah maupun hambatan yang ditemui, sesuai kondisi
lingkungan di sekolah. Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas adalah teman
sejawat dan institusi terkait (LPTK, psikolog, psikiater ) adalah mitra kerja
bagi Guru Bimbingan Konseling / Konselor.
11.
Layanan Mediasi, merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh Guru
Bimbingan dan Konseling (Konselor) terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang
dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan sehingga menjadikan kedua pihak
(atau lebih) saling bertentangan dan jauh dari rasa damai. Layanan Mediasi
terkait dengan fungsi pencegahan, yaitu Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, dengan tujuan
membantu tercapainya hubungan positif dan kondusif guna memperbaiki hubungan
antar personal.
Refrensi :
Modul Model Pelayanan
Bimbingan Konseling Created By Drs. Amdani Sarjun






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan yaa :)