a. Asas kerahasiaan, yaitu asas BK yang menuntut dirahasiakannya
segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi
sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak
diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru BK/Konselor berkewajiban penuh
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiannya
benar-benar terjamin. Contoh: konseli memiliki masalah telah diperkosa, rahasia
ini harus dijaga oleh konselor dan tidak boleh sampai bocor.
b. asas kesukarelaan, yaitu asas BK yang menghendaki adanya kesukaan
dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalankan layanan/kegiatan
yang diperuntukkan baginya. Dalam hal ini guru BK/Konselor berkewajiban membina
dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu. Contoh: konseli sakit hati karena
dikirim oleh waka kesiswaan ke bk, dalam hal ini konseli masih dalam keadaan
terpaksa, dan sebisa mungkin sebelum proses konseling konseli ini harus
sukarela dulu mau di konseling, ridak boleh terpaksa. Konselornya pun harus
sukarela.
c. asas keterbukaan, yaitu asas BK yang menghendaki agar peserta
didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru BK/Konselor berkewajiban mengembangkan
keterbukaan peserta didik (Konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada
terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta
didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka,
guru BK/Konselor terlebih dahulu harus bersikap terbukadan tidak
berpura-pura. contoh: konseli yang punya masalah teraniaya harus jujur
mengatakan bahwa dia teraniaya tidak berbohong mengalami masalah lain
d. Asas kegiatan, yaitu asas BK yang menghendaki agar peserta
didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di
dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan BK. Dalam hal ini guru BK perlu
mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan BK yang
diperuntukkan baginya. Contoh: konseli aktif menjawab pertanyaan dari
konselor, melaksanakan konseling dengan aktif, dan konseli melaksanakan hasil
konseling
e. Asas kemandirian, yaitu asas BK yang menunjuk pada tujuan umum BK,
yaitu: peseta didik sebagai sasaran layanan BK diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri dengan ciriciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Guru BK hendaknya mampu mengarahkan layanan BK yang
diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik. Contoh:
konseli yang mengalami masalah broken home, setelah proses konseling dapat
mengatasi masalahnya sendiri, bisa mengambil keputusan, apa yang harus dia
lakukan, dapat mengenal lingkungan, dst.
f. Asas kekiknian, yaitu asas bimbinga menghendaki agar obyek
sasaran layanan BK ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya
sekarang. Layanan yang berkenaan dengan masa depan atau kondisi masa lampau
dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang dapat
diperbuat sekarang. Contoh: misal konseli saat ini mengalami masalah kesulitan
belajar, ya masalah konseli sekaranglah yang dibadas(kesulitan belajar) bukan
menyelesaikan masalah konseli yang telah lampau.
g. Asas kedinamisan, yaitu asas BK yang menghendaki agar isi layanan
terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju,
tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan
dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu. Contoh: konseli yang
mengalami masalah sering tidut saat pelajaran, setelah proses konseling,
konseli dapat berubah kearah yang lebih baik. (tidak lagi tidur di kelas)
h. asas keterpaduan, yaitu asas BK yang menghendaki agar berbagai
layanan dan kegiatan BK, baik yang dilakukan oleh guru BK/Konselor maupun pihak
lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Untuk inikerjasama antara guru
BK dan pihakpihak yang berperanan dalam penyelenggaraan pelayanan BK
perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan BK itu harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Contoh: memadukan lingkungan,
keluarga, pergaulan konseli dengan masalah konseli.
i. Asas kenormatifan, yaitu asas BK yang menghendaki agar segenap
layanan dan kegiatan BK didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan
nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma agama, hukum dan peraturan,
adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Layanan dan
kegiatan BK harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli)
memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut. Contoh: jika
dilingkungan konseli tidak melarang berboncengan dengan lawan jenis, maka
pelayanan bimbingan konseling tidak boleh melarang hal itu.
j. Asas keahlian, yaitu asas BK yang menghendaki agar layanan dan
kegiatan BK diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
Keprofesionalan guru BK harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis
layanan dan kegiatan BK. Contoh: konselor adalah konselor ahli(lulusan s1, s2,
s3 bimbingan konseling)
k. Asas alih tangan, yaitu asas BK yang menghendaki agar pihak-pihak
yang tidak mampu menyelenggarakan layanan BK secara tepat dan tuntas atas suatu
permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada
pihak yang lebih ahli. Guru BK/Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari
orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain, selain juga dapat mengalihtanagankan
kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan ahli-ahli lain. Contoh: seseorang
yang mengalami masalah kriminal, ya diserahkan ke kepolisian tidak dibina oleh
konselor lagi.
l. Asas tut wuri handayani, yaitu asas BK yang menghendaki
agar pelayanan BK secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi
(memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan
dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (konseli)
untuk maju. Segenap asas perlu diselenggarakan secara terpadu dan tepat waktu
yang satu tidak perlu didahulukan atau dikemudiankan dari yang lain. Contoh:
konselor dimata pihak sekolah adalah contoh teladan yang baik, yang bisa ditiru
oleh siswa.






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan yaa :)